Ikuti Kami

Perda di Kalsel Harus Siap Hadapi “Omnibus Law”

Peraturan daerah (Perda) harus siap menghadapi “Omnibus Law” yaitu undang-undang dengan materi yang mengandung multisektor.

Perda di Kalsel Harus Siap Hadapi “Omnibus Law”
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin

Banjarmasin, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin berpendapat, produk hukum daerah atau peraturan daerah (Perda) harus siap menghadapi “Omnibus Law” yaitu undang-undang dengan materi yang mengandung multisektor.

"Undang Undang (UU) dengan materi mengandung multisektor itu nanti dapat merivisi, bahkan mencabut ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk Perda," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (18/12).

Baca: Selesaikan Omnibus Law, DPR Menunggu Surat Presiden

"Rancangan Undang Undang (RUU) dengan materi mengandung multisektor atau Omnibus Law tersebut kini sedang dalam pembahasan DPR RI," lanjut politikus muda PDI Perjuangan yang bergelar sarjana ekonomi itu.

Ia menjelaskan, penerapan Omnibus Law itu sendiri bertujuan menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih, baik pada tataran peraturan perundang-undangan di bawah UU sampai peraturan pemerintah daerah di bawahnya.

Menurut dia, penerapan Omnibus Law bagi pemerintah pusat sebagai bentuk upaya percepatan penyelesaian, penyelarasan dan guna memperkuat perekonomian nasional.

"Oleh sebab itu, sepatutnya pemerintah daerah (Pemda) harus mendukung lompatan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Bang Din (panggilan akrab lain terhadap Muhammad Syaripuddin menambahkan, substansi Omnibus Law sendiri pada sektor ekonomi mencakup investasi, perpajakan dan usaha kecil menengah (UKM) sebagai fokus utama juga berkaitan dengan Pemda khususnya pada perizinan di daerah.

Baca: Puan Tegaskan Produk Legislasi Harus Berlandaskan Pancasila

Karena itu pula, mantan anggota DPRD Tanbu tersebut mengharapkan, agar Pemda dalam hal ini pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Biro Hukum dapat melakukan inventarisasi Perda baik yang berkenaan apa yang sedang dirancang dan dibahas pemerintah pusat.

"Inventarisasi Perda itu penting, agar ke depan ketika RUU Omnibus Law disahkan, Pemprov dan DPRD Kalsel dengan segala kemungkinan sudah siap melakukan deregulasi Perda," demikian Bang Din.

Quote