Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi ruang kebijakan nasional di berbagai sektor strategis.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).
Saya setuju agar kajian ini diperdalam lagi dengan data-data analisis, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sehingga dapat menjadi bahan kami dalam berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, ujarnya.
Adisatrya mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi terkait ART. Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, kajian yang disampaikan masyarakat sipil menjadi referensi penting bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perdagangan internasional pemerintah.
Ia mengatakan, kegelisahan yang disampaikan terkait sejumlah perjanjian perdagangan, seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), patut menjadi perhatian karena substansi ART memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga berbagai sektor strategis lainnya.