Ikuti Kami

I Ketut Kariyasa: RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital untuk Jaga Kedaulatan Nasional

Regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur televisi & radio, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan perkembangan media digital

I Ketut Kariyasa: RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital untuk Jaga Kedaulatan Nasional
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus memperkuat pengaturan terhadap platform digital. Menurutnya, regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur televisi dan radio, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan perkembangan media digital demi menjaga kedaulatan informasi, ekonomi, dan kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan pengusul RUU dari Komisi I DPR RI serta presentasi Tim Ahli atas hasil kajian harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ketut menilai revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini didominasi platform digital. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap penyiaran dan membawa dampak besar terhadap pembentukan persepsi publik, perkembangan ekonomi, hingga masa depan bangsa.

"Saya kira RUU Penyiaran ini adalah undang-undang yang sangat urgen dan perlu dilakukan kajian-kajian dengan partisipasi masyarakat. Karena kita lihat bahwa urusan digital penyiaran itu akan berpengaruh besar terhadap persepsi publik, ekonomi, dan masa depan bangsa," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ia mengapresiasi langkah Komisi I DPR RI yang menginisiasi perubahan Undang-Undang Penyiaran. Namun, menurutnya, substansi RUU masih perlu diperdalam, terutama terkait pengaturan aktivitas penyiaran melalui berbagai platform digital yang kini menjadi sumber utama masyarakat memperoleh informasi.

Ketut menilai definisi penyiaran dalam RUU sudah mulai mengakomodasi perkembangan teknologi informasi. Meski demikian, pengaturan terhadap penyiaran berbasis internet dan platform digital dinilai belum cukup kuat sehingga berpotensi menyisakan kekosongan norma.

"Kalau kita lihat sekarang, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku lebih banyak mengatur penyiaran konvensional seperti televisi dan radio. Padahal sekarang masyarakat memperoleh informasi melalui internet, media sosial, TikTok, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya. Menurut saya, justru aspek ini yang perlu mendapatkan pengaturan lebih komprehensif," jelasnya.

Ketut juga mengingatkan bahwa perubahan lanskap media menghadirkan tantangan baru dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia. Menurutnya, aktivitas ekonomi yang dihasilkan berbagai platform digital global sangat besar, tetapi negara masih memiliki keterbatasan dalam mengatur maupun mengawasi aktivitas tersebut.

"Bayangkan sekarang TikTok menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar, begitu juga platform digital lainnya. Namun, kita belum memiliki instrumen yang memadai untuk mengatur karena sebagian besar penyedia platform tersebut berada di luar negeri," katanya.

Karena itu, ia menilai RUU Penyiaran harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Selain itu, Ketut menyoroti keterbatasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang selama ini lebih berfokus pada penyelenggara penyiaran konvensional. Sementara itu, berbagai konten yang beredar melalui platform digital belum sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengawasan yang sama.

"Nah, ini yang menurut kami perlu menjadi penekanan. Jangan sampai nanti kita membuat undang-undang, tetapi persoalan terbesar yang sedang dihadapi masyarakat justru belum terjawab. Karena sekarang eranya sudah berubah ke digital," tegasnya.

Ketut menambahkan, sejumlah negara telah memiliki regulasi yang lebih adaptif dalam mengelola ruang digital, termasuk mendorong tumbuhnya platform nasional dan menetapkan aturan yang mampu melindungi kepentingan negara. Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi referensi dalam menyempurnakan substansi RUU Penyiaran.

Ia berharap proses harmonisasi di Badan Legislasi dan pembahasan lanjutan di Komisi I DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar relevan dengan perkembangan teknologi informasi.

"Harapan kami, ketika undang-undang ini selesai disusun, manfaatnya benar-benar terasa. Tidak hanya mengatur penyiaran konvensional, tetapi juga mampu menjawab tantangan penyiaran digital yang sekarang berkembang sangat cepat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan bangsa di era digital," pungkas Ketut.

Quote