Perusahaan Batu Bara Tidak Berizin di Surabaya Harus Ditutup

Ada sekitar tujuh perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon yang belum berizi
Sabtu, 13 Juli 2019 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus tegas menutup operasional perusahaan batu bara yang tidak berizin.

Ada sekitar tujuh perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon yang belum berizin.

Baca:Rusmadi Akan Selidiki TambangBatubaraIlegal Bila Terpilih

Menurutnya, sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, diduga mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon.

Selain mencemari lingkungan udara, kata Syaifuddin Zuhri, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan.

Baca juga :