Ikuti Kami

Perusahaan Batu Bara Tidak Berizin di Surabaya Harus Ditutup

Ada sekitar tujuh perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon yang belum berizi

Perusahaan Batu Bara Tidak Berizin di Surabaya Harus Ditutup
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri. Foto: kabarjagad.com.

Surabaya, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus tegas menutup operasional perusahaan batu bara yang tidak berizin.  

Ada sekitar tujuh perusahaan batu bara yang berada di Tambak Osowilangon yang belum berizin.

Baca: Rusmadi Akan Selidiki Tambang Batubara Ilegal Bila Terpilih

Menurutnya, sejumlah perusahaan batu bara yang menempatkan material batu baranya di wilayah Tambak Osowilangon, diduga mencemari lingkungan udara ke sekitar warga Tambak Osowilangon.

Selain mencemari lingkungan udara, kata Syaifuddin Zuhri, dari tujuh perusahaan batu bara hanya satu yang memiliki izin lingkungan.

“Demi keselamatan warga, Pemkot Surabaya harus menindak tegas perusahaan batu bara yang tak berizin, dengan menutup operasional perusahaan.” Ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini banyak keluhan warga Tambak Osowilangon, diketahui karena banyak timbunan-timbunan batu bara. Sehingga Pemkot yang memiliki regulasi dinilai harus bertindak tegas kepada pemilik batu bara.

Tindakan tegas tersebut, tambah Syaifuddin Zuhri, demi keselamatan warga sekitar timbunan batu bara, karena sudah jelas berdampak pada udara kotor saat musim panas maka batu bara akan terurai yang mempengaruhi pernapasan warga sekitar Tambak Osowilangon.

Baca: Pembangunan Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Anggota legislatif DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan Kota Surabaya, yang kini terpilih kembali menjadi anggota dewan menambahkan, Komisi C meminta kepada Lurah Tambak Osowilangun, Camat, Satpol PP untuk segera melakukan inventarisasi mana saja perusahaan batu bara yang belum memiliki izin lingkungan agar secepatnya kita panggil.

“Paling lambat pekan depan, Lurah Tambak Osowilangon, Camat, Dan Satpol PP harus sudah menginformasikan ke Komisi C, mana perusahaan batu bara yang belum berijin.” tegasnya.

Quote