Perusahaan di Sanggau Diminta Bayarkan THR Karyawan

Setiap perusahaan untuk membayar THR minimal sepekan sebelum hari-H kepada karyawannya.
Senin, 10 Desember 2018 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Sangau, Gesuri.id - Ketua DPRD Sanggau, Kalimantan Barat Jumadi mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan saat hari besar keagamaan, katanya, Minggu (9/12).

Baca:Pemkot Semarang Siapkan Rp150 miliar untukTHR

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menegaskan, diwajibkan setiap perusahaan untuk membayar THR minimal sepekan sebelum hari-H kepada karyawannya. Ini sesuai dengan surat edaran yang ditujukanya kepada kepala daerah se-Indonesia.

Pencairan THR paling lambat H-7 sudah merupakan ketentuan, dan seluruh perusahaan harus menjalankannya. Jika bisa sejauh hari THR sudah diserahkan, tegasnya.

Baca juga :