PNS Wajib Berbelanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali

Kewajiban ini sebagai bentuk kepedulian untuk membantu petani, nelayan dan pelaku UMKM di tengah pandemi COVID-19.
Rabu, 22 Juli 2020 16:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan pegawai pemprov setempat yang berstatus PNS untuk berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji perbulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk membantu petani, nelayan dan pelaku UMKM di tengah pandemi COVID-19.

Program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini memang bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali, kata Koster saat menyampaikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7).

Selain itu, lanjut dia, dengan kehadiran Pasar Gotong Royong Krama Bali itu akan mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang berisiko terjadinya penularan COVID-19. Penjual dan pembeli pun dapat melakukan transaksi dengan harga yang lebih wajar sehingga sama-sama diuntungkan.

Baca:KosterAlokasikan Rp10 Miliar TanganiCoronadi Denpasar

Baca juga :