Ikuti Kami

PNS Wajib Berbelanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali

Kewajiban ini sebagai bentuk kepedulian untuk membantu petani, nelayan dan pelaku UMKM di tengah pandemi COVID-19.

PNS Wajib Berbelanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan pegawai pemprov setempat yang berstatus PNS untuk berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji perbulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk membantu petani, nelayan dan pelaku UMKM di tengah pandemi COVID-19.

"Program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini memang bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali," kata Koster saat menyampaikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7).

Selain itu, lanjut dia, dengan kehadiran Pasar Gotong Royong Krama Bali itu akan mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang berisiko terjadinya penularan COVID-19. Penjual dan pembeli pun dapat melakukan transaksi dengan harga yang lebih wajar sehingga sama-sama diuntungkan.

Baca: Koster Alokasikan Rp10 Miliar Tangani Corona di Denpasar

Koster mengemukakan, program Pasar Gotong Royong Krama Bali itu merupakan media yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dengan mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli produk pangan dan sandang.

"Pasar Gotong Royong Pangan Krama Bali akan dilaksanakan setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita-selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, Pasar Gotong Royong Krama Bali selain menjual produk pangan, juga menjual produk sandang krama (warga Bali)," ucapnya sembari mengatakan SE tersebut mulai berlaku pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Pasar ini, tambah Koster, dapat diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; instansi vertikal; BUMN/BUMD; dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antar pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan/atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai atau karyawan.

"Ini sebenarnya bukan hal baru, malah ini difasilitasi. Kalau pangan pasti butuh setiap hari, butuh beras, telur, daging, dan buah-buahan. Kalau biasa belanja di pasar atau swalayan, sekarang sudah disediakan fasilitasnya di tempat kerja atau di kantor dengan produk yang segar dan harga lebih murah," ujarnya.

Dasar pertimbangan pembentukan Pasar Gotong Royong, tambah Koster, juga sesuai dengan arahan Presiden dalam Acara Rapat Koordinasi Gubernur se-Indonesia pada 15 Juli lalu di Istana Kepresidenan Bogor, agar mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca: Penanganan Corona, Koster Soroti Penurunan Disiplin Warga

"Pandemi COVID-19 telah berdampak secara ekonomi dan sosial yang mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali," ucapnya pada acara yang juga dihadiri Kepala BKD Bali Ketut Lihadnyana, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian I Wayan Jarta dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Dalam SE Gubernur Bali itu juga diatur ketentuan bahwa pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS berkewajiban berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji per bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap hari Jumat dalam sebulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali.

"Kepala Perangkat Daerah agar memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Sementara untuk pegawai Pemprov Bali yang berstatus bukan PNS dapat berbelanja secara sukarela," ucap Koster.

Quote