Jakarta, Gesuri.id Rencana pemerintah mengembangkan unit usaha klinik pratama di dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menuai sorotan.
Kebijakan yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 ini dinilai bertujuan mendekatkan akses layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kesiapan infrastruktur, tenaga medis, dan prinsip kehati-hatian.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Obet Rumbruren, menilai gagasan tersebut sekilas menjanjikan karena dapat memangkas jarak tempuh warga desa terutama di wilayah Indonesia Timur untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan obat-obatan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar niat baik ini tidak mengabaikan tantangan serius di lapangan.
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu