Ikuti Kami

Kariyasa Serap Aspirasi Wali Murid MIS Al Huda, Soroti Siswa Kehilangan Beasiswa PIP Akibat Perubahan Desil DTSEN

Pemerintah pusat tidak boleh sebatas berpedoman pada angka administratif tanpa melihat realitas sosial di lapangan.

Kariyasa Serap Aspirasi Wali Murid MIS Al Huda, Soroti Siswa Kehilangan Beasiswa PIP Akibat Perubahan Desil DTSEN

Buleleng, Gesuri.id — Persoalan perubahan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari sektor pendidikan setelah sejumlah siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Huda, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dilaporkan kehilangan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akibat pergeseran data kesejahteraan.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kepala MIS Al Huda, Nunuk Ikhtiarini, S.Pd., M.Pd., saat menyampaikan aspirasi masyarakat dalam masa reses Anggota DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, S.P..

Dalam pertemuan bersama para wali murid tersebut, Nunuk menjelaskan bahwa perubahan ketentuan pengelompokan desil dalam DTSEN berdampak langsung pada anak didik mereka. Sejumlah siswa yang sebelumnya rutin menerima PIP kini tidak lagi terakomodasi karena klasifikasi ekonomi keluarga mereka di dalam sistem berubah.

Kondisi ini, kata Nunuk, memicu kebingungan di kalangan orang tua. Selain terbebani oleh hilangnya dana penunjang pendidikan, para wali murid juga mengaku buta hukum dan administrasi terkait mekanisme sanggah atau pengajuan keberatan jika data desil tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh sebatas berpedoman pada angka administratif tanpa melihat realitas sosial di lapangan.

Menurut Kariyasa, pembentukan DTSEN sejatinya bertujuan baik untuk mengintegrasikan data sosial ekonomi agar bantuan tepat sasaran. Namun, kebijakan ini wajib diimbangi dengan transparansi, akurasi, serta penyediaan ruang koreksi yang mudah diakses masyarakat.

"Jangan sampai karena perubahan data desil, anak-anak yang orang tuanya masih membutuhkan bantuan justru kehilangan kesempatan memperoleh dukungan pendidikan. Kita harus melihat kondisi riil keluarga mereka, bukan hanya melihat angka yang muncul dalam sistem," tegas Kariyasa.

Ia mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap anak yang wajib dijamin negara. Oleh sebab itu, PIP tidak boleh direduksi semata-mata sebagai urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan sosial agar anak dari keluarga prasejahtera tetap bisa mengenyam pendidikan layak.

Kariyasa menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung integrasi basis data nasional. Kendati demikian, implementasinya tidak boleh mengabaikan kelompok masyarakat rentan.

Ia menyoroti pentingnya menghindari dua celah fatal dalam pendataan: inclusion error (salah sasaran kepada warga mampu) dan exclusion error (warga yang benar-benar miskin justru terdepak dari daftar penerima).

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Sebagai langkah konkret, Kariyasa mendesak pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait untuk mengambil empat langkah strategis:

* Verifikasi Ulang: Membuka ruang peninjauan kembali bagi keluarga siswa yang mengalami perubahan desil secara sepihak.

* Sosialisasi Mekanisme Sanggah: Mengedukasi masyarakat hingga tingkat desa dan sekolah mengenai tata cara dan alur pengajuan keberatan data.

* Penguatan Koordinasi Lintas Sektor: Menyelaraskan kerja sama antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemda, serta Kementerian Agama agar siswa madrasah tidak terabaikan.

* Evaluasi Dampak PIP: Memastikan pemutakhiran data tidak serta-merta memutus hak siswa sebelum ada pengecekan faktual di lapangan.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan orang tua berjuang sendirian mencari informasi tanpa tahu harus mengadu ke mana,” pungkas Kariyasa.

Quote