Praktik Calo di Pertanahan, Komarudin Watubun: Apalagi Kalau Berurusan dengan Pengusaha

“Karena masyarakat kalau sudah punya sertifikat lalu ada muncul masalah hukum, dia tidak bisa berniaga."
Senin, 05 Oktober 2026 18:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyoroti masih adanya praktik percaloan serta biaya tambahan dalam pelayanan pertanahan yang dinilai dapat menghambat masyarakat dalam memanfaatkan aset tanah untuk kegiatan ekonomi.

Karena masyarakat kalau sudah punya sertifikat lalu ada muncul masalah hukum, dia tidak bisa berniaga. Urusannya lama, kemudian apalagi kalau berurusan dengan pengusaha dan segalanya, sudah susah itu, kata Komarudin, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Komarudin, persoalan pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan proses administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah. Ketika kepemilikan tanah masih menghadapi persoalan hukum, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memanfaatkan asetnya untuk kegiatan ekonomi.

Di sisi lain, Komarudin mengapresiasi upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan jajaran ATR/BPN Banten. Namun, ia mengingatkan masih adanya praktik percaloan yang dapat menghambat pelayanan sekaligus memengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja institusi secara keseluruhan.

Pelayanan sudah baik, tapi masih ada muncul calo. Itu hal kecil yang menghalangi proses (pelayanan pertanahan) tadi yang Bapak bilang. Itu justru yang bikin viral. Hal-hal kecil seperti itu yang membuat penilaian secara keseluruhan, ucapnya.

Baca juga :