Ikuti Kami

Praktik Calo di Pertanahan, Komarudin Watubun: Apalagi Kalau Berurusan dengan Pengusaha

“Karena masyarakat kalau sudah punya sertifikat lalu ada muncul masalah hukum, dia tidak bisa berniaga."

Praktik Calo di Pertanahan, Komarudin Watubun: Apalagi Kalau Berurusan dengan Pengusaha
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyoroti masih adanya praktik percaloan serta biaya tambahan dalam pelayanan pertanahan yang dinilai dapat menghambat masyarakat dalam memanfaatkan aset tanah untuk kegiatan ekonomi.

“Karena masyarakat kalau sudah punya sertifikat lalu ada muncul masalah hukum, dia tidak bisa berniaga. Urusannya lama, kemudian apalagi kalau berurusan dengan pengusaha dan segalanya, sudah susah itu,” kata Komarudin, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Komarudin, persoalan pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan proses administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah. Ketika kepemilikan tanah masih menghadapi persoalan hukum, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memanfaatkan asetnya untuk kegiatan ekonomi.

Di sisi lain, Komarudin mengapresiasi upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan jajaran ATR/BPN Banten. Namun, ia mengingatkan masih adanya praktik percaloan yang dapat menghambat pelayanan sekaligus memengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja institusi secara keseluruhan.

“Pelayanan sudah baik, tapi masih ada muncul calo. Itu hal kecil yang menghalangi proses (pelayanan pertanahan) tadi yang Bapak bilang. Itu justru yang bikin viral. Hal-hal kecil seperti itu yang membuat penilaian secara keseluruhan,” ucapnya.

Komarudin juga mempertanyakan adanya pembayaran tambahan yang masih muncul ketika proses penerbitan sertifikat telah selesai dan masyarakat tinggal mengambil dokumen tersebut. Ia meminta agar persoalan tersebut ditelusuri untuk memastikan sumber dan mekanisme pungutan tersebut.

“Tadi juga dijelaskan proses pembayaran sudah jadi, sudah tinggal ambil sertifikat. Tapi masih ada bayaran tambahan. Itu munculnya dari mana? Dari di dalam sendiri atau dari luar? Itu yang saya mau dengar, karena masyarakat sebenarnya hal-hal kecil begitu yang membuat penilaian secara keseluruhan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komarudin turut menyoroti pentingnya memperkuat kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Menurutnya, pengawasan harus mampu memberikan dampak nyata terhadap perbaikan pelayanan, sehingga pengaduan masyarakat tidak berhenti pada proses pelaporan semata.

Ia menilai penguatan fungsi pengawasan Ombudsman perlu dibarengi dengan mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat.

“Ombudsman ini lebih baik dibuat, dikasih kekuatan lebih kuat dari KPK itu. Dia bertindak, jadi tidak dikasih saja lapor, tapi untuk eksekusi,” ujarnya.

Komarudin menambahkan, persoalan pertanahan juga membutuhkan kepastian dan ketegasan negara dalam menyelesaikan konflik. Ia mencontohkan sejumlah persoalan penguasaan tanah yang menurutnya perlu diselesaikan melalui proses hukum dan tindakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Saya senang sekali. Negara masih punya wibawa. Negara masih punya wibawa,” ungkap Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin meminta jajaran ATR/BPN tetap bekerja secara profesional dan tidak larut dalam tekanan atau kritik yang muncul di media sosial. Menurutnya, kinerja pelayanan harus dinilai berdasarkan ukuran yang jelas dan perbaikan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Selama pekerjaan yang jujur, ikhlas kerja saja. Itu urusan medsos. Kita kan ada ukuran. Kalau terus begitu, kerja, kerja saja. Yang ngomel-ngomel itu penting juga,” pungkas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Quote