Pramono Jelaskan Perpres Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas, Puncak, dan Cianjur.
Jum'at, 08 Mei 2020 18:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tidak menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia pada masa depan.

Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak. Namun, perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun, kata Pramono di Jakarta, Jumat (8/5).

Presiden RI Joko Widodo menandatangnai Perpres No. 60/2020 pada tanggal 16 April 2020.

Baca:Ibu Kota BaruRepresentasi Kemajuan Bangsa

Baca juga :