Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tidak menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia pada masa depan.
Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak. Namun, perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun, kata Pramono di Jakarta, Jumat (8/5).
Presiden RI Joko Widodo menandatangnai Perpres No. 60/2020 pada tanggal 16 April 2020.