Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memangkas waktu pengurusan izin pembangunan di Ibu Kota, salah satunya Koefisien Lantai Bangunan (KLB) menjadi hanya maksimal 28 hari.
Sekarang ini saya sedang membuat agar beberapa perizinan yang berlangsung lama, bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk mengurus KLB dapat selesai dalam waktu cepat. Di dalam rapat, saya sudah minta bisa selesai sampai 28 hari, kata Pramono di Kantor Dinas Cipta karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Menurut Pramono, percepatan izin ini penting agar Jakarta bisa bersaing dengan kota-kota besar dunia.