Presiden Tunda RKUHP, Ini Penjelasan Yasonna

Yasonna mengklarifikasi sejumlah pasal dan norma dalam RKUHP yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Sabtu, 21 September 2019 09:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal dan norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.

Dilansir dari tempo.co, berikut ini pasal-pasal yang disebut Yasonna sebagai pasal bermasalah:

1. Penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218)

Menurut Yasonna, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan manakala berdampak luas dan mengakibatkan kerusuhan.

Baca juga :