Serang, Gesuri.id Keterlambatan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang tak kunjung pasti hingga akhir Agustus memicu sorotan tajam dari parlemen.
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bersikap terbuka mengenai kendala yang dihadapi serta segera merilis timeline penyelesaiannya.
Yeremia menegaskan, Perubahan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan instrumen vital untuk menyesuaikan pendapatan, belanja, dan program pembangunan dengan kondisi riil masyarakat sepanjang tahun. Keterlambatan ini dinilai melanggar batas waktu yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Sesuai Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Banten Nomor 37 Tahun 2021, rancangan perubahan KUA-PPAS seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dan disepakati pada minggu kedua Agustus.