Serang, Gesuri.id — Keterlambatan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang tak kunjung pasti hingga akhir Agustus memicu sorotan tajam dari parlemen.
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bersikap terbuka mengenai kendala yang dihadapi serta segera merilis timeline penyelesaiannya.
Yeremia menegaskan, Perubahan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan instrumen vital untuk menyesuaikan pendapatan, belanja, dan program pembangunan dengan kondisi riil masyarakat sepanjang tahun. Keterlambatan ini dinilai melanggar batas waktu yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Sesuai Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Banten Nomor 37 Tahun 2021, rancangan perubahan KUA-PPAS seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dan disepakati pada minggu kedua Agustus.
“Kalau memasuki akhir Agustus masih belum selesai, ini sudah masuk wilayah keterlambatan tahapan. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada DPRD apa penyebabnya dan bagaimana langkah percepatannya,” ujar Yeremia, Selasa (1/9).
Yeremia mengingatkan bahwa semakin lambat Perubahan APBD disahkan, semakin sempit pula waktu pemprov untuk merealisasikan program. Risiko ini mengintai kegiatan yang membutuhkan tahapan panjang, seperti pengadaan barang dan jasa serta pembangunan fisik.
Ia mengkhawatirkan munculnya pola pengelolaan anggaran yang tidak sehat apabila seluruh program baru dikejar menjelang akhir tahun.
“Jangan sampai karena terlambat di awal, akhirnya seluruh pekerjaan dikejar pada November atau Desember. Ini tidak sehat. Anggaran harus digunakan secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dampak keterlambatan ini, lanjutnya, tidak hanya mengancam daya serap anggaran, tetapi juga menghambat respons pemerintah terhadap kebutuhan mendesak warga di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga bantuan sosial.
Meskipun mendesak percepatan, Yeremia menekankan bahwa DPRD Banten tidak akan mengorbankan kualitas analisis dan transparansi anggaran demi mengejar tenggat waktu.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“DPRD tentu siap membahas secara cepat. Tetapi percepatan tidak boleh mengorbankan substansi. Kita harus memastikan setiap perubahan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah,” kata Yeremia.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Banten segera menyerahkan jadwal terukur terkait penyelesaian Perubahan KUA-PPAS, penyusunan RKA perangkat daerah, hingga penyampaian dan penetapan Raperda APBD-P.
“Yang paling penting sekarang adalah jangan kehilangan waktu lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin pendek waktu untuk merealisasikan program rakyat. APBD adalah uang rakyat, sehingga setiap tahapannya harus disiplin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

















































































