Prostitusi Anak Dibawah Umur, Pidana Sanksi Pasal Berlapis

Terhadap korban, Pemkot Tangsel perlu meresponnya dengan perlindungan dan penanganan
Sabtu, 19 Maret 2022 10:36 WIB Jurnalis - Haerandi

Tangsel, Gesuri.id-Anggota Komisi ll DPRD Tangsel, Putri Ayu Anisya menegaskan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur termasuk kategori pidana dengan sanksi pasal berlapis.

Hal itu dikatakannya terkait dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

BacaBupati Asmat Pacu Sinergitas Credit Union Bantu UKM Agats

Perlu tindakan hukum untuk mengusut kasus ini oleh aparat, terutama aparat kepolisian. Terhadap korban, Pemkot Tangsel perlu meresponnya dengan perlindungan dan penanganan, kata Putri di Serpong, Jumat (14/1).

Menurut Legislator PDI Perjuangan ini, dengan adanya kasus seperti ini, Pemkot Tangsel perlu melakukan investigasi lebih intensif. Sebab, kasus tersebut kemungkinan bisa saja terjadi di lokasi lain yang selama ini belum terungkap. Meski begitu, dalam kasus tersebut perlu juga di dalami modus, pola, dan penyebabnya agar bisa di sinergikan dengan treatment program yang ada di Pemkot Tangsel.

Baca juga :