Ikuti Kami

Prostitusi Anak Dibawah Umur, Pidana Sanksi Pasal Berlapis

Terhadap korban, Pemkot Tangsel perlu meresponnya dengan perlindungan dan penanganan

Prostitusi Anak Dibawah Umur, Pidana Sanksi Pasal Berlapis
Anggota Komisi ll DPRD Tangsel, Putri Ayu Anisya.

Tangsel, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPRD Tangsel, Putri Ayu Anisya menegaskan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur termasuk kategori pidana dengan sanksi pasal berlapis.

Hal itu dikatakannya terkait dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Baca Bupati Asmat Pacu Sinergitas Credit Union Bantu UKM Agats

"Perlu tindakan hukum untuk mengusut kasus ini oleh aparat, terutama aparat  kepolisian. Terhadap korban, Pemkot Tangsel perlu meresponnya dengan perlindungan dan penanganan," kata Putri di Serpong, Jumat (14/1).

Menurut Legislator PDI Perjuangan ini, dengan adanya kasus seperti ini, Pemkot Tangsel perlu melakukan investigasi lebih intensif. Sebab, kasus tersebut kemungkinan bisa saja terjadi di lokasi lain yang selama ini belum terungkap. Meski begitu, dalam kasus tersebut perlu juga di dalami modus, pola, dan penyebabnya agar bisa di sinergikan dengan treatment program yang ada di Pemkot Tangsel.

'Jangka pendeknya, Pemkot Tangsel fokus pada korban dan polisi pada tindakan hukumnya," ujarnya.

Dia pun menyayangkan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur tersebut harus terjadi di Kota Tangsel. Ia juga menyarankan agar semua pihak, selalu memperhatikan lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Yang pasti, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Tangsel. Juga jadi pelajaran besar dan tantangan besar bagi Pemkot dan masyarakat Tangsel betapa rentan dan rawannya kasus yang terkait dengan anak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi PPNS Kota Tangsel Muksin Alfahri mengungkapkan, hasil operasi pekat yang menyisir hotel Reddoorz, Ciputat, didapati 6 muda-mudi yang bukan pasangan sah. Selain di Ciputat, petugas juga mengamankan 15 perempuan dan 9 orang laki-laki dari rumah kos-kosan kawasan Pamulang.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, terindikasi 11 perempuan (PSK) yang beroperasi secara online atau BO (Booking Order)," kata Muksin melalui pesan suara yang diterima wartawan, Jumat (14/1/2022).

Baca Komarudin Janji Perjuangkan Aspirasi DOB Tokoh Adat Biak 

Muksin jelaskan, ke 11 perempuan yang disinyalir sebagai PSK BO itu, 7 orang diketahui masih dibawah umur. Sementara 4 orang lagi, berusia diatas 18 tahun. Dari dalam kamar yang dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kondom dan alat kontrasepsi.

"Rata-rata mereka perhari itu, melayani 2 sampai 3 laki-laki yang dilayani dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali.... ya begitulah," kekeh Muksin.

Quote