PSBB, Anies Harus Koordinasi dengan Kawasan Penyangga

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.
Rabu, 08 April 2020 10:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR-RI Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) menanggapi keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Terawan pada 7 April 2020.

Baca:Dewi Minta Kepala Daerah Cermat TerapkanPSBB

Pemberlakuan status PSBB di DKI Jakarta harus disusul dengan koordinasi strategis dengan kawasan Tangerang Selatan, Bogor dan Bekasi, ujar Gus Nabil, baru-baru ini.

Baca juga :