Ikuti Kami

PSBB, Anies Harus Koordinasi dengan Kawasan Penyangga

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

PSBB, Anies Harus Koordinasi dengan Kawasan Penyangga
Anggota Komisi IX DPR-RI Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR-RI Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) menanggapi keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Terawan pada 7 April 2020.

Baca: Dewi Minta Kepala Daerah Cermat Terapkan PSBB

"Pemberlakuan status PSBB di DKI Jakarta harus disusul dengan koordinasi strategis dengan kawasan Tangerang Selatan, Bogor dan Bekasi," ujar Gus Nabil, baru-baru ini. 

Jadi, lanjut Gus Nabil,  harus ada dukungan pemerintah terhadap Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar). 

Sebab, Politikus PDI Perjuangan itu menilai DKI Jakarta dengan wilayah Tangerang Selatan, Bogor dan Bekasi tak bisa dipisahkan. Sebab, secara demografis ada keterkaitan erat antara beberapa kawasan tersebut.

Karena pekerja di Jakarta juga berasal dari wilayah penyangga seperti Tangsel, Bogor dan Bekasi. 

Sehingga, status sama sebagaimana diterapkan di DKI, harus juga diterapkan di kawasan-kawasan penyangga Jakarta tersebut.

"Ini penting, agar status PSBB tidak hanya DKI Jakarta," ujar Gus Nabil. 

Baca: Karena Hal Ini, Nurdin Belum Bisa Terapkan PSBB di Sulsel

Gus Nabil berharap ada dukungan dari Presiden atau Kementrian terkait untuk koordinasi teknis dalam komunikasi antar Provinsi. Jika beban hanya ada di Kementrian Kesehatan,  nantinya akan overlapping, karena banyak beban kerjanya. 

"Jadi, harus ada detail skema yang bisa dipahami masing-masing kepala daerah," ujarnya.

Quote