Puan Maharani: MKMK Tidak Berwenang Memproses Laporan Pencalonan Adies Kadir

MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi.
Jum'at, 20 Februari 2026 20:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 20252026 menyetujui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, penunjukan Adies Kadir merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI. Berdasarkan kesimpulan tersebut, MKMK tidak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk apabila laporan itu berasal dari DPR RI.

Pada poin selanjutnya, Puan menyampaikan Komisi III DPR RI meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan Komisi III DPR RI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga :