Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.
Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual, kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2).
Hal itu dikatakan Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR pengesahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca:Arteria Ingatkan Wamenkumham Agar Sejalan Dengan Menkumham