Puan: Sah! UU Pembentukan Papua Barat Daya, RI 38 Provinsi

Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38.
Kamis, 17 November 2022 12:19 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Baca:Puan Harap G20 Perkecil Perbedaan Antar Negara Lewat Dialog

Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? tanya Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.

Setuju, jawab anggota dewan yang hadir.

Baca juga :