Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan DPR RI telah berupaya bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19.
Salah satu tugas konstitusional dari sisi legislasi sepanjang masa persidangan tersebut adalah DPR telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).
Baca:Penanganan Pandemi,Puan: DPR Akan Bantu Pemerintah
Pertama, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Kedua, RUU tentang Praktik Psikologi; Ketiga, RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik).