Ikuti Kami

Puan Tegaskan DPR Optimal Jalankan Tugas Konstitusional

Optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi.

Puan Tegaskan DPR Optimal Jalankan Tugas Konstitusional
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan DPR RI telah berupaya bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19.

Salah satu tugas konstitusional dari sisi legislasi sepanjang masa persidangan tersebut adalah DPR telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Baca: Penanganan Pandemi, Puan: DPR Akan Bantu Pemerintah

Pertama, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Kedua, RUU tentang Praktik Psikologi; Ketiga, RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik).

“Pelaksanaan tugas legislasi DPR merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu kinerja program legislasi nasional harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah,” kata Puan dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rapat Paripurna ke-13, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Dengan demikian, Puan memastikan DPR memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional serta mendukung kebutuhan hukum untuk pembangunan nasional.

Baca: Puan: Pers, Sumber Inspirasi Untuk Bangkit Hadapi Pandemi

Dengan adanya penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, atau tugas konstitusional lainnya diluar masa sidang yaitu menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, terhitung mulai 11 Februari 2021 hingga 7 Maret 2021.

“Masa reses, merupakan waktunya bagi kita, anggota DPR, melakukan kegiatan konstitusionalnya di luar masa sidang, yang memberikan kesempatan bagi kita semua untuk melihat, merasakan, dan mendengarkan suara rakyat khususnya di daerah pemilihan kita masing-masing,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Quote