Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang diserahkan Pimpinan DPD RI.
Puan mengatakan RUU Daerah Kepulauan merupakan RUU yang diajukan atas inisiatif DPD RI berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 4/DPD RI/I/2017 - 2018.
Baca:PuanInginkan Nilai-Nilai 4 Pilar Kebangsaan Dipraktikan
RUU Tentang Daerah Kepulauan ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, nomor urut 50, kata Puan di Jakarta, Selasa (25/2).