Putra: Pembelajaran Hybrid, Pacu Karakter & Interaksi Sosial

"Kami dari Komisi X terutama saya telah menyetujui SKB Menteri yang mengijinkan pemda dan kampus memutuskan proses belajar secara fisik".
Kamis, 10 Desember 2020 09:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

Untuk itu, Putra menginisiasi setiap jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi agar mempersiapkan diri dengan tetap menaati protokol kesehatan hingga segala infrastruktur yang menunjang dalam rangka beradaptasi terhadap pelaksanaan sistem pembelajaran hybrid, yaitu pertemuan yang menggabungkan acara tatap muka langsung dengan komponen online virtual.

Baca:PutraYakin Nadiem Bisa Percanggih Aplikasi RumahBelajar

Kami dari Komisi X terutama saya telah menyetujui SKB Pak Menteri yang mengijinkan pemerintah daerah dan kampus untuk memutuskan proses belajar mengajar secara fisik, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, ungkap Putra dalam kunjungannya di Universitas MH Thamrin, Jakarta Timur, Rabu (9/12).

Baca juga :