Putra: PP Royalti Hak Cipta Lagu Proteksi Seniman Nasional

"Selama ini karya seni para seniman lokal seringkali hanya menjadi korban akibat mudahnya diakses banyak orang tanpa kompensasi".
Kamis, 08 April 2021 00:04 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah bukti dari Presiden Jokowi dalam menghargai karya seni, karya cipta dan budaya dari para seniman di Tanah Air.

Baca:Uji Coba Perdana PTM, Putra Nababan Sidak Sekolah di Jaktim

Sebab, menurut Putra, jaminan terhadap hak cipta lagu atau musik bagi para seniman Nasional memang mendesak diperlukan guna melindungi karya seni mereka dalam menghadapi ganasnya rimba era digitalisasi saat ini.

Kita menghargai karya seni karya cipta dan budaya dari seniman-seniman kita di Indonesia cara bentuknya kita lihat sekarang ini di era digital kaya gini, seniman-seniman kita karya-karyanya jadi korban, ujar Putra, Rabu (7/4).

Baca juga :