Ikuti Kami

Putra: PP Royalti Hak Cipta Lagu Proteksi Seniman Nasional

"Selama ini karya seni para seniman lokal seringkali hanya menjadi korban akibat mudahnya diakses banyak orang tanpa kompensasi".

Putra: PP Royalti Hak Cipta Lagu Proteksi Seniman Nasional
Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan. (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah bukti dari Presiden Jokowi dalam menghargai karya seni, karya cipta dan budaya dari para seniman di Tanah Air. 

Baca: Uji Coba Perdana PTM, Putra Nababan Sidak Sekolah di Jaktim

Sebab, menurut Putra, jaminan terhadap hak cipta lagu atau musik bagi para seniman Nasional memang mendesak diperlukan guna melindungi karya seni mereka dalam menghadapi ganasnya rimba era digitalisasi saat ini. 

"Kita menghargai karya seni karya cipta dan budaya dari seniman-seniman kita di Indonesia cara bentuknya kita lihat sekarang ini di era digital kaya gini, seniman-seniman kita karya-karyanya jadi korban," ujar Putra, Rabu (7/4).

Selama ini, lanjutnya, karya seni para seniman lokal seringkali hanya menjadi korban akibat mudahnya diakses oleh begitu banyak orang dengan amat mudah bahkan tanpa memberikan konpensasi yang layak.

Itu dikatakan Putra terkait Presiden Jokowi yang baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik demi menjamin hak pencipta karya musik.

Salah satu ketentuan yang diatur yakni kewajiban pembayaran royalti bagi pihak komersil yang menggunakan lagu dan musik untuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Putra menyayangkan para seniman dan musisi lokal sudah berlelah-lelah menampilkan karya ciptanya, namun tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapat.  

"Semuanya mereka sudah capai-capai ciptakan lagu, nyanyikan lagu, segala macam itu bisa langsung diakses di YouTube di mana-mana dan mereka tidak dapat apa-apa," tandas Mantan Pemimpin Redaksi Metro TV itu.

Untuk itu, Putra meminta pemerintah juga memperhatikan akun media sosial seperti YouTube terkait penggunaan lagu seseorang. 

Menurutnya, pemerintah harus memberikan edukasi bagaimana berkarya dengan baik di media sosial.

Baca: Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Ini Catatan Putra Nababan

"Menurut saya ini harus diatur ini adalah bagian dari kita mengajarkan generasi muda kita untuk lebih original dalam berkarya, lebih original dalam menciptakan produk, menciptakan karya seni mereka," ungkapnya.

"Mengatur itu bagian edukasi bagi generasi muda jadi jangan atur dengan aturan yang menghukum mereka, tidak. Tapi kepada edukasi dan merangsang mereka buat karya yang lebih genuine," ujar Putra menambahkan.
 

Quote