Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum pembenahan total sistem kebencanaan di Indonesia.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya terjebak pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional atau daerah, melainkan fokus pada penguatan mitigasi dari hulu ke hilir.
Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi, ujar Kariyasa di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Dalam putusannya, MK menetapkan lima indikator penetapan status bencanajumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah, dan dampak sosio-ekonomidengan minimal tiga indikator terpenuhi serta jumlah korban sebagai syarat utama.