Landak, Gesuri.id - Bupati Landak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/321/BKPSDM-C Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Baca:Ketum Partai? Hendrawan: Megawati Yang Tunjuk Langsung
Bupati Landak mengatakan bahwa diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Surat Edaran ini kita terbitkan sebagai tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB. Adapun jam kerja yang kita atur ini adalah Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. Kemudian jam istirahatnya pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB, jelas Bupati Landak, Rabu (14/4).