Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melaksanakan kegiatan implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) kepada masyarakat Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan yang digelar di Hotel Dainang, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dan Riau, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum, beserta jajaran dan mitra kerja.
Dalam paparannya, Dr. Flora menegaskan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Secara lebih khusus, hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ujar Flora Nainggolan.