Ikuti Kami

Rapidin Simbolon Bangkitkan Kesadaran HAM kepada Masyarakat Samosir

Flora menegaskan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J.

Rapidin Simbolon Bangkitkan Kesadaran HAM kepada Masyarakat Samosir
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melaksanakan kegiatan implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) kepada masyarakat Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan yang digelar di Hotel Dainang, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dan Riau, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum, beserta jajaran dan mitra kerja.

Dalam paparannya, Dr. Flora menegaskan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

"Secara lebih khusus, hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Flora Nainggolan.

Ia menambahkan, kedua instrumen hukum tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam pelaksanaan HAM di Indonesia.

Rapidin Simbolon menjelaskan secara mendalam mengenai prinsip P5HAM yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin perlindungan hak-hak warga, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental.

"P5HAM merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memastikan keadilan hak asasi bagi seluruh warga. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara perlu mengetahui hak dan kewajiban kita," ujar Rapidin.

Rapidin juga menekankan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu semata karena ia manusia, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, maupun status sosial.

"Hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan yang bersifat universal, abadi, dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun," tegasnya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan HAM.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Namun demikian, ia juga menyinggung tanggung jawab setiap individu dalam menggunakan haknya secara bertanggung jawab, tanpa melanggar hak orang lain. 

Kegiatan ini juga menghadirkan akademisi sekaligus aktivis lingkungan, Wilmar Eliaser Simandjorang, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Samosir pada 2004–2005.

Dalam pemaparannya, Wilmar menyoroti sejumlah isu pelanggaran HAM yang kerap muncul di kawasan Danau Toba, seperti perampasan tanah adat, kriminalisasi aktivis, hingga kerusakan lingkungan dan potensi penggusuran akibat pembangunan pariwisata.

Quote