Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menegaskan pentingnya pemenuhan hak biologis bagi narapidana, khususnya mereka yang sudah menikah.
Komentarnya muncul menyusul wacana yang tengah digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat dengan slogan Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri.
Rapidin menilai, hak biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Baca:GanjarTegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Pemenjaraan tegas dia hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak boleh merampas hak-hak dasar seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan biologis.