Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menegaskan pentingnya pemenuhan hak biologis bagi narapidana, khususnya mereka yang sudah menikah.
Komentarnya muncul menyusul wacana yang tengah digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat dengan slogan “Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri.”
Rapidin menilai, hak biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Pemenjaraan tegas dia hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak boleh merampas hak-hak dasar seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan biologis.
“Setiap warga binaan itu berhak memperoleh hak dalam hubungan biologis dengan istrinya. Jika tidak dipenuhi, ini bisa menimbulkan gangguan emosional dan kejiwaan di Lapas. Hak biologis ini bagian dari HAM yang tidak bisa dihilangkan begitu saja hanya karena seseorang dipenjara,” tegas Rapidin dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (23/8/2025).
Pemenuhan hak tersebut kata dia juga penting untuk menekan potensi penyimpangan seksual yang sering terjadi di Lapas akibat kebutuhan biologis yang tidak tersalurkan secara sehat.
Lebih jauh, pemenuhan ini juga dinilai dapat membantu menjaga keutuhan rumah tangga narapidana yang berstatus suami-istri.
Selain menyoroti hak warga binaan, Rapidin juga menekankan perlunya peningkatan kinerja Kementerian HAM dalam melaksanakan program-program pemajuan HAM.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Ia meminta agar seluruh jajaran KemenHAM dari pusat hingga daerah menyusun laporan progres secara rutin dan terukur.
“Petugas harus benar-benar membuat laporan dan program kerja yang baik. Jangan sampai masalah baru muncul karena kurangnya perencanaan. Semua progres harus dilaporkan dari daerah ke pusat, kemudian ke Presiden, dan juga ke Komisi XIII sebagai lembaga pengawas,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan program pemenuhan HAM di lapangan, termasuk pemenuhan hak biologis warga binaan, agar berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi narapidana maupun keluarganya.