Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 bukan sekadar pembentukan institusi baru. Lembaga ini harus dipandang sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Rapat ini agenda utamanya membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian HAM.
Dalam rapat tersebut, Rieke mengapresiasi capaian kinerja keuangan Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 yang mencatat realisasi anggaran sebesar Rp434,01 miliar, atau mencapai 98,37 persen dari pagu efektif sebesar Rp441,18 miliar.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Selain itu, seluruh target Prioritas Nasional juga berhasil terealisasi sebesar 95,45 persen. Capaian ini didukung oleh sejumlah program strategis, antara lain: