Reklamasi Ancol dan Dufan Sepihak dan Cacat Hukum!

Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Anies Baswedan untuk mengizinkan pembangunan Reklamasi Ancol juga cacat hukum.
Rabu, 08 Juli 2020 14:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengritisi reklamasi lahan seluas 155 hektare di kawasan Ancol Barat dan Timur.

Menurutnya, izin membangun lahan imitasi ini dikeluarkan sepihak tanpa konsultasi kepada DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi B itu menilai Reklamasi Ancol direncanakan diam-diam dan berjalan senyap.

Baca:Parah! Sheet Pile Kali Angle Didapati Mangkrak 4 Tahun

Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap, kata Gilbert, Rabu (8/7).

Gilbert menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengizinkan pembangunan Reklamasi Ancol juga cacat hukum.

Baca juga :