Ikuti Kami

Reklamasi Ancol dan Dufan Sepihak dan Cacat Hukum!

Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Anies Baswedan untuk mengizinkan pembangunan Reklamasi Ancol juga cacat hukum.

Reklamasi Ancol dan Dufan Sepihak dan Cacat Hukum!
Ilustrasi. Reklamasi Kawasan Ancol.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengritisi reklamasi lahan seluas 155 hektare di kawasan Ancol Barat dan Timur.

Menurutnya, izin membangun lahan imitasi ini dikeluarkan sepihak tanpa konsultasi kepada DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi B itu menilai Reklamasi Ancol direncanakan diam-diam dan berjalan senyap. 

Baca: Parah! Sheet Pile Kali Angle Didapati Mangkrak 4 Tahun

"Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap," kata Gilbert, Rabu (8/7).

Gilbert menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan untuk mengizinkan pembangunan Reklamasi Ancol juga cacat hukum. '

Kepgub itu kata dia tak punya pijakan hukum yang kuat lantaran lantaran hanya berdasarkan pada Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda  serta UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Kepgub 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," tegasnya.

Baca: RS Tanpa Kelas Disebut Komunis, Budiman: Itu Kebodohan! 

Gilbert lantas menyinggung kasus mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Menurutnya kecacatan dasar hukum reklamasi ini juga berujung pada urusan pidana.

"Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena perdanya enggak  jelas. sekarang enggak ada perdanya dan saya ingat ada satu pasal di situ kesalahan dalam hal ini bisa berujung hukuman 5 tahun penjara. Cuma nanti kita sama-sama," tukasnya, dilansir dari akuratco.

Quote