Repdem Desak Wali Kota Cilegon Hentikan Praktik Diskriminasi

Sudah seharusnya semua unsur penyelenggara negara ini harus melaksanakan amanat konstitusi tersebut, dan bukan sebaliknya.
Rabu, 14 September 2022 09:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mengecam sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya, Sanuji Pentamarta, yang turut terlibat dalam aksi tandatangan di atas kain putih yang diinisiasi oleh sekelompok massa untuk menolak pendirian Gereja HKBP Maranatha di kota Cilegon, Rabu (7/9).

Aksi Wali Kota Cilegon dan Wakilnya yang turut terlibat menandatangani aksi petisi menolak pendirian gereja di kota Cilegon dapat ditafisrkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi UUD 45. Sebab konstitusi Republik Indonesia sangat tegas memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap warganya dalam memeluk keyakinan agama serta menjalankan ibadah sesuai keyakinan agamanya, kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem Bidang Keagamaan dan Ketuhanan YME, Irfan Fahmi.

Menurut Repdem, sudah seharusnya semua unsur penyelenggara negara ini , termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus melaksanakan amanat konstitusi tersebut, dan bukan sebaliknya, melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi.

Baca:Penolakan Gereja diCilegonLanggar Ideologi Pancasila

Baca juga :