Ikuti Kami

Repdem Desak Wali Kota Cilegon Hentikan Praktik Diskriminasi

Sudah seharusnya semua unsur penyelenggara negara ini harus melaksanakan amanat konstitusi tersebut, dan bukan sebaliknya.

Repdem Desak Wali Kota Cilegon Hentikan Praktik Diskriminasi
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem Bidang Keagamaan dan Ketuhanan YME, Irfan Fahmi.

Jakarta, Gesuri.id - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mengecam sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya, Sanuji Pentamarta, yang turut terlibat dalam aksi tandatangan di atas kain putih yang diinisiasi oleh sekelompok massa untuk menolak pendirian Gereja HKBP Maranatha di kota Cilegon, Rabu (7/9).

“Aksi Wali Kota Cilegon dan Wakilnya yang turut terlibat menandatangani aksi petisi menolak pendirian gereja di kota Cilegon dapat ditafisrkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi UUD 45. Sebab konstitusi Republik Indonesia sangat tegas memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap warganya dalam memeluk keyakinan agama serta menjalankan ibadah sesuai keyakinan agamanya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem Bidang Keagamaan dan Ketuhanan YME, Irfan Fahmi.

Menurut Repdem, sudah seharusnya semua unsur penyelenggara negara ini , termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus melaksanakan amanat konstitusi tersebut, dan bukan sebaliknya, melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi.

Baca: Penolakan Gereja di Cilegon Langgar Ideologi Pancasila

Irfan menjelaskan, bahwa dalam video viral di sosial media, Menteri Agama (Menag) menyatakan tegas meminta Pemkot Cilegon mengizinkan pendirian gereja di Cikuasa – Cilegon. 

Pernyataan Menag tersebut dapat dianalisis atau disimpulkan bahwa proses prosedur pendirian gereja sudah ditempuh sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur pendirian rumah ibadah (PBM 2006). 

Hal ini telah terkonfirmasi oleh pernyataan Wali Kota Cilegon, yang menyatakan bahwa dokumen perizinan dalam tahap validasi, khususnya validasi terhadap dokumen tanda tangan persetujuan warga atas rencana pendirian gereja. 

Namun nampaknya ada pihak-pihak yang tidak menghendaki proses validasi dokumen tersebut berjalan mulus, dan tengah melakukan upaya agar dokumen tersebut disangkal. 

Dan ironinya, Wali Kota Cilegon justru memfasilitasi dan memberi dukungan upaya pihak-pihak tersebut untuk menghalangi pendirian gereja dengan turut menandatangani petisi penolakan.

“Repdem mengingatkan agar Wali Kota Cilegon tidak berlaku diskriminatif dalam pendirian rumah ibadah. Pemkot Cilegon seharusnya fokus perbaiki citra kotanya sebagai kota paling intoleran se-Indonesia. Salah satu indikasinya seringnya terjadi aksi-aksi intolerensi menolak kehadiran rumah ibadah umat kristiani. Padahal kenyataan di lapangan, masyarakat Cilegon sudah berkembang sangat heterogen dalam beragama yang harus disikapi oleh Pemkot Cilegon dengan arif dan bijak,” jelas Irfan.

Repdem meyakini bahwa karakter akar rumput masyarakat Cilegon yang religius, sejatinya telah berjalan beriringan dengan tumbuh kembangnya sikap nasiolisme demokratis di kalangan warga.

Indikasinya dapat dilihat pada hasil perolehan kursi DPRD Cilegon pemilu 2019 memperlihatkan peningkatan 9% jumlah kursi partai berbasis nasionalis, dan mendominasi 72% kursi dari total 40 kursi.

Baca: Hasto: Wali Kota Cilegon Langgar Ideologi, Konstitusi, HAM

Namun karakter akar rumput warga Cilegon yang nasionalis dan demokratis saat ini menjadi silent mayority yang tenggelam dengan kebisingan suara dan aksi-aksi intoleran dari sebagian kelompok warga. 

Untuk itu, Irfan menyatakan bahwa Repdem tegas mendesak agar Wali Kota Cilegon harus tegas menjaga wibawa negara dan menghormati konstitusi, serta menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap umat beragama di Cilegon dalam mendirikan rumah ibadah.

Sikap Repdem terhadap aksi Wali Kota Cilegon, dipicu sebuah  video yang viral di media sosial dengan narasi Wali Kota Cilegon Heldy Agustian dan Wakil Wali kota Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian gereja. Dalam klarifikasinya Heldy Agustian menyatakan aksinya dilakukan demi memenuhi keinginan warga setempat.

Quote