Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menekankan UU PPRT yang disahkan Selasa (21/4/2026) lewat Paripurna menjamin pelindungan semua pihak.
Di sisi lain Selly Gantina menyambut baik disahkannya UU PPRT. Sebab aturan itu telah dirancang oleh Fraksi PDI Perjuangan dari 22 tahun lalu.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Setelah melewati proses yang panjang, kami bahagia undang-undang ini disahkan. Ini menjadi wadah pelindungan bagi pekerja rumah tangga (prt), penyalur, hingga pemberi kerja, kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Selasa (21/4/2026).
Sebagai mana amanat dan ideologi partai, Selly menegaskan UU PPRT mencerminkan empat hal yakni, UUD 1945 pasal 27 ayat 2, sila ke 5 di Pancasila yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Nasionalisme kerakyatan yang diamanatkan Bung Karno sebagai bapak pendiri bangsa, serta wong cilik yang merupakan keberpihakan partai.