Resmi Jadi UU, Selly Gantina Sebut UU PPRT Jadi Pelindungan Semua Pihak

Selly Gantina menyambut baik disahkannya UU PPRT. Sebab aturan itu telah di rancang oleh Fraksi PDI Perjuangan dari 22 tahun lalu. 
Selasa, 21 April 2026 23:48 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menekankan UU PPRT yang disahkan Selasa (21/4/2026) lewat Paripurna menjamin pelindungan semua pihak.

Di sisi lain Selly Gantina menyambut baik disahkannya UU PPRT. Sebab aturan itu telah dirancang oleh Fraksi PDI Perjuangan dari 22 tahun lalu.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Setelah melewati proses yang panjang, kami bahagia undang-undang ini disahkan. Ini menjadi wadah pelindungan bagi pekerja rumah tangga (prt), penyalur, hingga pemberi kerja, kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Selasa (21/4/2026).

Sebagai mana amanat dan ideologi partai, Selly menegaskan UU PPRT mencerminkan empat hal yakni, UUD 1945 pasal 27 ayat 2, sila ke 5 di Pancasila yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Nasionalisme kerakyatan yang diamanatkan Bung Karno sebagai bapak pendiri bangsa, serta wong cilik yang merupakan keberpihakan partai.

Baca juga :