Revisi UU ASN, My Esti Pertanyakan Kesejahteraan HonorerĀ 

Apakah dalam revisi UU ASN itu akan memuat juga klausul gaji honorer...?
Kamis, 06 Februari 2020 14:46 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mempertanyakan pengaturan soal kesejahteraan tenaga honorer di daerah dalam usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca:My Esti: Naskah Akademik Revisi UU ASN Tak Memadai

My Esti mempertanyakan apakah dalam revisi UU ASN itu akan memuat juga klausul bahwa gaji honorer di daerah-daerah minimal harus sebesar UMP atau UMK.

Hal itu ditanyakan Esti dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca juga :