Jakarta, Gesuri.id- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mempertanyakan pengaturan soal kesejahteraan tenaga honorer di daerah dalam usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca:My Esti: Naskah Akademik Revisi UU ASN Tak Memadai
My Esti mempertanyakan apakah dalam revisi UU ASN itu akan memuat juga klausul bahwa gaji honorer di daerah-daerah minimal harus sebesar UMP atau UMK.
Hal itu ditanyakan Esti dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).