Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mempertanyakan pengaturan soal kesejahteraan tenaga honorer di daerah dalam usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: My Esti: Naskah Akademik Revisi UU ASN Tak Memadai
My Esti mempertanyakan apakah dalam revisi UU ASN itu akan memuat juga klausul bahwa gaji honorer di daerah-daerah minimal harus sebesar UMP atau UMK.
Hal itu ditanyakan Esti dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
"Atau revisi UU ini hanya menjangkau tenaga honorer K2 yang sekitar 400.000 orang itu saja, termasuk kesesuaian kesejahteraan antara ASN dan PPPK?," ujar Esti.
Esti mengingatkan, di daerah-daerah upah tenaga honorer masih sangat jauh dibawah UMP dan UMK. Namun, Esti mengakui bahwa tak mungkin menyelesaikan persoalan gaji honorer itu dengan menggunakan APBN, sebab jumlah honorer di daerah-daerah sangat banyak.
Baca: Politisi PDI Perjuangan Berang Gaji Honorer di bawah UMK
"Nah apakah dalam revisi UU ASN itu juga akan memuat dalam pasal-pasal nya bahwa ada tanggung jawab pemerintah daerah dalam persoalan kesejahteraan tenaga honorer ini? Mengingat tak mungkin persoalan gaji honorer ditanggung oleh APBN," ujar My Esti.