Ikuti Kami

Revisi UU ASN, My Esti Pertanyakan Kesejahteraan Honorer 

Apakah dalam revisi UU ASN itu akan memuat juga klausul gaji honorer...?

Revisi UU ASN, My Esti Pertanyakan Kesejahteraan Honorer 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mempertanyakan pengaturan soal kesejahteraan tenaga honorer di daerah dalam usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: My Esti: Naskah Akademik Revisi UU ASN Tak Memadai

My Esti mempertanyakan apakah dalam revisi UU ASN itu akan memuat juga klausul bahwa gaji honorer di daerah-daerah minimal harus sebesar UMP atau UMK. 

Hal itu ditanyakan Esti dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2). 

"Atau revisi UU ini hanya menjangkau tenaga honorer K2 yang  sekitar 400.000 orang itu saja, termasuk kesesuaian kesejahteraan antara ASN dan PPPK?," ujar Esti.

Esti mengingatkan, di daerah-daerah upah tenaga honorer masih sangat jauh dibawah UMP dan UMK. Namun, Esti mengakui bahwa tak mungkin menyelesaikan persoalan gaji honorer itu dengan menggunakan APBN, sebab jumlah honorer di daerah-daerah sangat banyak.

Baca: Politisi PDI Perjuangan Berang Gaji Honorer di bawah UMK

"Nah apakah dalam revisi UU ASN itu juga akan memuat dalam pasal-pasal nya bahwa ada tanggung jawab pemerintah daerah dalam persoalan kesejahteraan tenaga honorer ini? Mengingat tak mungkin persoalan gaji honorer ditanggung oleh APBN," ujar My Esti.

Quote