Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat krusial dilakukan secara bersama, khususnya menyangkut konstruksi pencemaran nama baik.
Dari kacamata Komisi III DPR, selain merevisi UU ITE seperti pasal 27 misalnya, revisi KUHP juga menjadi sesuatu yang krusial sebab konstruksi pencemaran nama baik juga diatur di KUHP, kata Herman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/3).
Hal itu dikatakannya menyikapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini dianggap bermasalah.