Revisi UU KSDAHE Harus Perkuat Hak Masyarakat Adat! 

Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlidungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Senin, 27 September 2021 16:55 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Sukabumi, Gesuri.id - Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi, Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI untuk Revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.

Rombongan Panitia Kerja Komisi IV diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman di Aula PKK Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

Baca:AnsyPertanyakan Pungutan di Lembaga Pendidikan KKP

Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema)menyatakan, dalam kunjungan ini, Panja Komisi IV juga menggelar pertemuan dan diskusi dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi, dan Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca juga :