Ikuti Kami

Revisi UU KSDAHE Harus Perkuat Hak Masyarakat Adat! 

Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlidungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 

Revisi UU KSDAHE Harus Perkuat Hak Masyarakat Adat! 
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema).

Sukabumi, Gesuri.id - Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi, Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI untuk Revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini. 

Rombongan Panitia Kerja Komisi IV diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman di Aula PKK Gedung Negara Pendopo Sukabumi. 

Baca: Ansy Pertanyakan Pungutan di Lembaga Pendidikan KKP

Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menyatakan, dalam kunjungan ini, Panja Komisi IV juga menggelar pertemuan dan diskusi dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi, dan Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Kami juga bertemu dan berdiskusi dengan Pemimpin Masyarakat Adat dari Kasepuhan Ciptagelar, Kasepuhan Ciptamulya, dan Kasepuhan Sinarresmi terkait Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlidungan Hak Masyarakat Hukum Adat," ungkap Ansy 

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlidungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 

Baca: Kunjungi Boawae, Ansy Tekankan Pentingnya Pendidikan

Selain itu, tegas Ansy, subtansi dalam revisi UU KSDAHE harus memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat. 

Ansy menegaskan, Negara harus hadir melakukan perlindungan kepada hak masyarakat hukum adat.

"Dengan demikian, mereka merasakan kemerdekaan dalam menjaga, melindungi dan mengelola sumber daya alam sekitarnya," pungkasnya.

Quote