Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kesehatan.
Kehadiran saya di sini merupakan mandat langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi rakyat berjalan dengan baik. Negara wajib menjamin hak kesehatan setiap warganya, tegas Ribka dalam kegiatan pengobatan gratis yang digelar DPC dan DPP PDI Perjuangan di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2).
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan, termasuk pasien pengguna BPJS.
Tidak boleh ada diskriminasi. Rumah sakit yang menolak pasien bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang, ujarnya.