Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kesehatan.
“Kehadiran saya di sini merupakan mandat langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi rakyat berjalan dengan baik. Negara wajib menjamin hak kesehatan setiap warganya,” tegas Ribka dalam kegiatan pengobatan gratis yang digelar DPC dan DPP PDI Perjuangan di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2).
Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan, termasuk pasien pengguna BPJS.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Rumah sakit yang menolak pasien bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ribka berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat segera mencari solusi agar persoalan BPJS nonaktif tidak terus merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Sedangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, menyebut banyak masyarakat tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat kendala administrasi BPJS yang nonaktif.
“Hari ini kami menyikapi persoalan BPJS nonaktif. Banyak warga tidak bisa berobat karena status kepesertaan bermasalah. Selama kami masih mampu, kami akan turun langsung membantu masyarakat,” ujar Paoji.
Baca: Ganjar Pranowo Bongkar Akar Sistemik Korupsi:
Ia mengungkapkan, secara nasional terdapat sekitar 11 juta peserta BPJS yang saat ini berstatus nonaktif. PDI Perjuangan, kata Paoji, tengah memperjuangkan agar kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali.
"Kami berharap dalam waktu tiga bulan ke depan, kepesertaan BPJS yang nonaktif ini bisa kembali aktif sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

















































































