Rieke Desak Dana Pensiun PNS, TNI, dan Polri Rp 448 Triliun Tidak Diambil Alih Kemenkeu

Dalam rapat Komisi VI DPR RI, Rieke desak dana pensiun dengan menyampaikan kritik keras kepada Kementerian Keuangan.
Senin, 27 Oktober 2025 14:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dengan tegas mendesak pemerintah agar dana pensiun PNS, TNI, dan Polri yang mencapai Rp 448,75 triliun tidak diambil alih oleh Kementerian Keuangan. Rieke desak dana pensiun ini tetap dikelola oleh PT Taspen dan Asabri sesuai mekanisme yang sudah berjalan.

Dalam rapat Komisi VI DPR RI, Rieke desak dana pensiun dengan menyampaikan kritik keras kepada Kementerian Keuangan yang berencana mengambil alih tugas pembayaran pensiun. Menurutnya, dana pensiun bukanlah beban APBN melainkan potongan upah para pekerja yang harus dikelola dengan amanah.

Pernyataan Rieke desak dana pensiun ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib jutaan pensiunan dan PNS aktif yang gajinya dipotong setiap bulan untuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Total dana yang dikelola mencapai ratusan triliun rupiah dan harus dijaga dengan ketat.

Pada 7 Februari 2025, Kementerian Keuangan menggelar rapat dengan Komisi 11 DPR dan menyampaikan rencana mengambil alih tugas pembayaran pensiun yang sebelumnya dilakukan oleh Taspen dan Asabri. Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti, mengatakan bahwa pengambilalihan ini bertujuan membangun proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.

Dalam rencana tersebut, proses verifikasi dan validasi data akan langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPB), kemudian pembayaran disalurkan melalui mitra. Salah satu mitra yang akan dilibatkan adalah PT Pos Indonesia yang selama ini sudah melayani hampir 900 ribu pensiunan.

Baca juga :